Konstitusi pada
umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah
konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang
tertulis dan di Inggris memiliki
konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada
yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi
berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa
belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa
prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan
RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat
diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan
menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
- Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.
K. C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu
negara.
2.
Herman heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle, konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala
negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.
L.J Van Apeldoorn,
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi dalam arti
absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.
Konstitusi sebagai
kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam
negara.
2.
Konstitusi sebagai
bentuk negara.
3.
Konstitusi sebagai
faktor integrasi.
4.
Konstitusi sebagai
sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi dalam arti
relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari
golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai
sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan
konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·
konstitusi dalam arti
positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu
mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi dalam arti
ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta
perlindungannya.
ISI KONSTITUSI NEGARA
1. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Sifat pokok konstitusi negara adalah
fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel
/ luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu
sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara
dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa
pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang
dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian
diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
Sesuai dengan istilah konstitusi dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan
aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal
terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara.
Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri
negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi
penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
2. ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI
Isi konstitusi umumnya hanya memuat
aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada
pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan
negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan
pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih
mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap
Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
1. Organisasi Negara. Misalnya:
pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan
pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
yurisdiksi lembaga negara.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah Undang-undang
dasar
4. Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
No comments:
Post a Comment